Polda Jabar // zonakabar.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan total 24 laporan polisi sepanjang Juli–September 2025.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., jajaran berhasil mengamankan 6 tersangka, sementara 3 orang lainnya masih DPO.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, plat nomor, pakaian, hingga rekaman CCTV. Para pelaku beraksi dengan modus mencuri motor yang tidak dikunci stang atau diparkir di area terbuka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polres Purwakarta terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Tetap waspada dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib!
Hubungi Hotline Layanan Polri 110 (bebas pulsa), atau Lapor Kapolres Purwakarta melalui nomor WA 0821-1102-1963
Bandung, 25 September 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar