Polisi Gelar Razia Knalpot Brong yang Kerap Picu Keresahan Warga

Polda Jabar // zonakabar.com – Polresta Bandung menggelar razia terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong, serta pengendara roda dua di bawah umur, di kawasan Warlob, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (30/05/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.45 WIB hingga 17.40 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Hasil dari razia tersebut, sebanyak 117 pelanggar kendaraan roda dua yang disita oleh Polresta dan Polsek Jajaran dan dikenakan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai aturan.

Dengan 117 unit knalpot brong berhasil diamankan ke Mako Polresta Bandung sebagai barang bukti.

Kegiatan ini juga melibatkan unsur eksternal, yaitu TNI sebanyak 5 personel dan Dinas Perhubungan sebanyak 5 personel, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang meresahkan masyarakat seperti penggunaan knalpot bising dan pengendara di bawah umur.

“Bahwa setiap polres ingin memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” katanya Sabtu (31/05/2025).

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan mengganggu ketertiban sesama pengendara di jalan.

“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, mengimbau kepada para orang tua, agar tidak membiarkan anaknya berkendara jika masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena selain berbahaya, hal tersebut tentunya melanggar aturan yang berlaku.

“Kami juga menekankan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM,” tutupnya.

Bandung, 31 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *