Polda Jabar // zonakabar.com – Polres Garut melalui Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol Taman Kanak-kanak (TK) Al-Wasilah Al-Musaddadiyah, Jalan Ciledug No. 107, Kelurahan Regol, Garut Kota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pelaku berinisial A (24), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan kasus ini bermula pada kejadian Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku masuk ke area sekolah dengan memanjat benteng belakang TK lalu mencongkel pintu kelas menggunakan sebuah pahat.
Setelah berhasil masuk ke ruang kelas, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah, termasuk TV LED Mito 43 inci, infocus Epson EB-E500, tabung gas 3 kg, snack ulang tahun, serta uang tunai Rp. 5.800.000. Total kerugian yang dialami pihak sekolah mencapai Rp. 15.900.000.
Korban sekaligus pelapor, Yeni Diani, Kepala Sekolah TK Al-Wasilah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.
Sejumlah saksi pun telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Dari tangan pelaku, Kami menyita barang bukti berupa satu unit televisi 43 inci, satu tabung gas 3 kg, resi pengiriman infocus, sebuah pahat yang digunakan untuk merusak pintu kelas, serta jaket hoody yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.” kata Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami juga melakukan pengembangan terkait barang bukti lain yang diduga sudah dipindahtangankan ke wilayah Serang Kota,” tambah Kapolsek.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Garut Kota berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terulangnya kembali aksi kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Bandung, 12 Desember 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar





