Palangkaraya, Zonakabar.com, 5 Oktober 2024 — Puskesmas Pahandut terancam dibongkar setelah Pemerintah Kota Palangkaraya kalah dalam gugatan kepemilikan lahan. Berdasarkan Putusan Kasasi No. 3200 K/Pdt/2023, pengadilan memenangkan SAHIDAR BUNTIT NGABE SOEKAH sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, proses hukum yang seharusnya mengungkap kebenaran justru meninggalkan sejumlah pertanyaan.
Selama persidangan, Pemerintah Kota Palangkaraya tidak pernah mengajukan permintaan kepada Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melakukan uji forensik terhadap surat-surat yang diajukan oleh SAHIDAR sebagai bukti. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai keabsahan dokumen tersebut, yang krusial dalam menentukan kepemilikan tanah.

DAWIT TORNADO, bersama WAWAN KUSUMA BUDI (Salah satu cucu dari BUNTIT NGABE SOEKAH) menemukan kejanggalan dalam salah satu surat yang dijadikan bukti oleh SAHIDAR, yakni Surat Pinjam Pakai tertanggal 5 Mei 1960. Dalam peta skets surat tersebut, tertulis “Lokasi Petak Palaku Kasir Soekah”. Hal ini dianggap janggal karena menurut AMBONIA LAMPE, istri dari Kassier Buntit Ngabe Soekah, mereka baru menikah pada tahun 1963 dan tidak pernah ada pemberian tanah tersebut kepada pihak lain pada tahun 1960.

Atas temuan ini, pada 8 April 2024, DAWIT TORNADO melaporkannya kepada Polda Kalteng. Namun, proses penyelidikan yang diharapkan berjalan cepat justru terhambat oleh dugaan permintaan dana dari penyidik untuk mempercepat pemeriksaan saksi.
Dalam komunikasinya dengan penyidik melalui aplikasi WhatsApp, DAWIT menyebutkan bahwa penyidik sempat meminta dana agar pemeriksaan saksi dapat dipercepat. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh DAWIT. Akibatnya, laporan ini seolah dibiarkan mengambang. Setiap kali ditanyakan, penyidik berdalih bahwa mereka masih menunggu kehadiran saksi. Namun, tidak ada kejelasan kapan saksi tersebut akan diperiksa, menimbulkan frustasi di pihak pelapor.
“Sampai kapan harus menunggu saksi yang diundang untuk hadir? Apakah Polda Kalteng akan menunggu sampai kiamat?” ujar DAWIT kepada awak media Monitor Kalteng lewat Aplikasi whatsapp. Sabtu (05/10).
Masyarakat Pahandut, kini berharap agar Pemerintah Kota Palangkaraya lebih aktif dalam menangani kasus ini. Mereka khawatir bahwa tanah yang seharusnya digunakan untuk fasilitas kesehatan publik akan beralih fungsi jika tidak ada tindakan cepat.
Para calon Gubernur dan Walikota juga diharapkan turut andil dalam memperjuangkan keadilan masyarakat, terutama dalam hal sengketa tanah yang sangat mempengaruhi kepentingan umum.
Kasus ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Apakah tanah Puskesmas Pahandut akan tetap menjadi milik publik, atau berpindah tangan sebagai akibat dari proses hukum yang dinilai banyak pihak tidak transparan? Hanya waktu yang bisa menjawab.(nk/gun)