Majalengka // zonakabar.com – Hukum mengadakan acara jalan santai dengan menjual kupon berhadiah dalam Islam tergantung pada akad dan bagaimana hadiahnya didapatkan. Jika hadiah berasal dari uang pendaftaran peserta, maka hukumnya haram karena mengandung unsur perjudian. Namun, jika hadiah berasal dari pihak lain (sponsor) dan bukan dari uang pendaftaran, maka hukumnya boleh.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Allah SWT dengan jelas telah melarang (mengharamkan) segala bentuk perjudian, termasuk jual-beli kupon undian berhadiah. Selain itu juga, membeli kupon undian berhadiah hanya mendapatkan kesempatan untuk memenangkan hadiah, dan hadiahnya pun belum tentu.
Unsur Perjudian:
Dalam jual beli kupon berhadiah, ada unsur spekulasi atau ketidakpastian mengenai siapa yang akan mendapatkan hadiah. Siapa pun yang membeli kupon memiliki harapan untuk mendapatkan hadiah, tetapi hasil undiannya tidak dapat dipastikan. Inilah yang membuat praktik ini mirip dengan perjudian, yang dalam Islam hukumnya haram.
Asal Hadiah:
Jika hadiah berasal dari uang pendaftaran peserta, maka uang tersebut digunakan untuk membeli hadiah. Artinya, peserta yang membeli kupon ikut berkontribusi dalam pengadaan hadiah. Hal ini yang menjadikan praktik tersebut haram karena ada unsur perjudian.
Sponsor:
Jika hadiah berasal dari pihak ketiga (sponsor), maka tidak ada unsur perjudian karena uang yang digunakan untuk membeli hadiah tidak berasal dari peserta.
Solusi:
Agar kegiatan jalan sehat berhadiah terhindar dari unsur perjudian, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan:
Tidak Mengambil Uang Pendaftaran:
Kegiatan jalan sehat bisa diadakan secara gratis, tanpa memungut biaya pendaftaran dari peserta.
Hadiah dari Pihak Ketiga:
Jika tetap ingin memberikan hadiah, pastikan hadiah tersebut berasal dari pihak ketiga (sponsor) dan bukan dari uang pendaftaran peserta.
Namun semua kembali ke pribadi warga masyarakat masing – masing berbeda pandangan pasti ada. Polemik kupon jalan santai berhadiah pada acara momen memperingati HUT RI ke-80 tahun 2025 ini hendaknya tak disikapi secara berlebihan.
Sekedar saran, baiknya jika momen HUT RI ini bisa dimeriahkan lagi dengan acara kegiatan keagamaan menyasar anak – anak dan remaja, salah satunya dengan diadakannya lagi acara lomba membaca Al – Quran, Adzan maupun Cerdas Cermat tingkat anak untuk menggali potensi anak – anak sekaligus juga menanamkan kembali jiwa patriotisme pada generasi muda harapan bangsa.
Wallahualam bissawab
penulis : pimred media online zonakabar.com