Pilkades Balida 2027 Dalam Bayang Pusaran Politik Uang, Akankah APH Berani Bertindak Tegas ???

Majalengka // zonakabar.com – Berkaca dari gelaran Pilkades Balida tahun 2019 lalu, Panasnya iklim politik disertai kerasnya persaingan antar kubu dibarengi dugaan praktek Politik Uang (Money Politik) menjadi gambaran akan terjadinya hal yang sama di ajang pesta demokrasi Pilkades mendatang.

Indikasi kentalnya politik kepentingan dibalut rasa gengsi melahirkan optimisme serta egoisme demi sebuah jabatan, adalah merupakan hal yang tak lagi bisa dipungkiri. Jamuan politik, Bagi – bagi uang dianggap sesuatu yang lumrah, tanpa disadari efek selanjutnya di masa mendatang.

Bacaan Lainnya

Sejatinya Politik Uang dalam Pilkades merupakan tindakan terlarang, yang bertujuan memperoleh suara melalui pemberian imbalan berupa uang atau materi, tindakan seperti itu dapat diancam sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meskipun penegakannya terkadang menemui kendala. Aturan politik uang dalam Pilkades diatur dalam undang-undang pemilu, yang menjadikan praktik ini sebagai tindak pidana yang harus ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak Kepolisian Polsek maupun Polres.

Apa Itu Politik Uang dalam Pilkades ?

Definisi : Secara definisi Politik uang (money politic) adalah tindakan memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka dalam Pilkades.

Tujuan:
Calon yang melakukan politik uang bertujuan untuk memperoleh suara yang banyak secara tidak jujur dan menguasai perolehan suara dalam Pilkades.

Dampak Negatif:
Praktik ini merusak demokrasi, menciptakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil, serta dapat melahirkan pemimpin yang korup dan tidak pro-rakyat.

Larangan politik uang sendiri tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok.

Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Lantas akankah Aparat Penegak Hukum Kepolisian berani bertindak tegas sesuai aturan hukum bilamana kelak ditemukan adanya dugaan pelanggaran praktek Politik Uang di Pilkades Balida 2027 mendatang ???

penulis : Dicky Rosiyandi

Pos terkait