MAJALENGKA // Zonakabar.com –
Penyerapan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2026 baru mencapai 25 persen hingga 14 Oktober 2026. Dari total 8.241 paket pengadaan dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,11 triliun, baru 2.059 paket yang terealisasi berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pengadaan (SiMAPRO).

Kondisi tersebut menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, A.P., M.P., saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa bagi Personel Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, masih terdapat 6.182 paket atau sekitar 75 persen yang belum terealisasi dalam sistem. Capaian ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengidentifikasi kendala dan mempercepat pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa percepatan realisasi pengadaan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian angka penyerapan anggaran, tetapi juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas hasil pekerjaan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia meminta seluruh personel pengelola pengadaan di lingkungan Pemkab Majalengka melakukan evaluasi terhadap paket-paket yang belum terealisasi, sekaligus memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai jadwal.
“Bukan sekadar hasil akhirnya, tetapi ini adalah sebuah proses. Kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan sangat bergantung pada tata kelola pengadaan yang benar sejak awal,” tegas Aeron.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah. Karena itu, keterlambatan proses pengadaan perlu segera diidentifikasi agar tidak berdampak pada pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target pembangunan tahun berjalan.
Sekda juga menegaskan tiga prinsip yang harus menjadi pegangan seluruh pengelola pengadaan, yakni ketaatan terhadap aturan dan integritas, efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya, serta transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Ia mengingatkan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta terbuka terhadap proses pengawasan dan evaluasi.
Melalui penerapan prinsip tersebut, percepatan realisasi diharapkan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun pelanggaran ketentuan.
Persiapan Pengadaan 2027 Harus Dimulai Lebih Awal.
Selain mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tahun 2026, Pemkab Majalengka juga mulai mendorong persiapan pengadaan untuk Tahun Anggaran 2027, terutama melalui pelaksanaan lelang dini.
Seluruh OPD diminta mempercepat inventarisasi paket pekerjaan, menyelesaikan kebutuhan regulasi melalui Peraturan Bupati, serta menyesuaikan Standar Satuan Harga (SSH) agar proses pengadaan tahun berikutnya dapat dipersiapkan lebih awal.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan pada awal tahun anggaran, sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan sesuai perencanaan.
Penguatan Pemahaman Regulasi E-Katalog.
Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini juga memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai regulasi pengadaan terbaru, termasuk Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengadaan melalui e-purchasing, mulai dari pembelian langsung, negosiasi harga, hingga mini-kompetisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Majalengka berharap seluruh personel pengelola pengadaan dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, memperbaiki kualitas perencanaan, serta mempercepat proses pengadaan yang masih tertunda.
Dengan realisasi yang baru mencapai 25 persen hingga pertengahan Oktober, percepatan pengadaan menjadi perhatian penting bagi seluruh OPD agar pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.






