Polda Jabar // zonakabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung hari ini merilis data komprehensif terkait penanganan kasus geng motor di Kota Bandung yang terjadi sepanjang tahun 2024 hingga Mei 2025, sebagai bagian dari upaya transparansi dan informasi kepada publik mengenai situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Bandung
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Polrestabes Bandung, beberapa lokasi teridentifikasi sebagai titik rawan bentrok geng motor di Kota Bandung, yang tersebar di empat wilayah utama. Di wilayah Barat meliputi Jl. Setiabudi, Jl. Sukahaji, Jl. Sersan Bajuri, Jl.Sarijadi, dan Dago Atas. Wilayah Tengah mencakup Gasibu, Jl. Gagak Cibeunying Kaler, Jl. Pasopati Fly Over, Jl. Lodaya, Kawasan Tegalega, Monumen Perjuangan, Dago, Cihampelas, Cicendo, dan Taman Pahlawan Cikutra. Sementara itu, Wilayah Timur meliputi Alun-Alun Ujungberung, Bunderan Cibiru, Kawasan Cipadung, Terminal Cicaheum, dan Gasibu Mini Antapani. Untuk Wilayah Utara, lokasi rawan bentrok berada di Jl. Ciumbuleuit, Jl. Surya Sumantri, Jl. Cigadung, dan Jl. Setiabudi.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H mengungkapkan bahwa perilaku geng motor saat ini didominasi oleh tindak pidana seperti premanisme, pemalakan, penodongan, perampasan, serta pengeroyokan dan penganiayaan. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yaitu dari tahun 2024 hingga 2025, tercatat setidaknya 7 (tujuh) kasus tindak pidana yang melibatkan geng/kelompok motor. Seluruh kasus tersebut, yang meliputi pengeroyokan, penganiayaan, dan perampasan, dilakukan oleh para pelaku dengan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat.
“Beberapa kasus menonjol yang telah ditangani Polrestabes Bandung meliputi kasus perampasan pada 17 Februari 2024 di Jl. Babakan Karet Rusun Rancacili, Sukasari, yang diselesaikan melalui Restorative Justice. Kemudian, pada 27 April 2024, terjadi penganiayaan terhadap korban di bawah umur di Jl. Babakan Muslimin, Mekarwangi, Bojongloa Kidul, yang masih dalam penyelidikan. Kasus pengeroyokan juga terjadi pada 15 Desember 2024 di Jl. Aceh (Depan Hotel Janavella), Citarum, Bandung Wetan, dan pada 26 Januari 2025 di Jl. Ambon, Citarum, Bandung Wetan, keduanya masih dalam penyelidikan.” kata Kapolda Jabar, Sabtu (28/6/2025)
Lebih lanjut, pada 22 Februari 2025, insiden kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Jl. Ir. H. Juanda No. 302, Dago, Coblong, menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka, kasus ini dalam tahap penyidikan.
Dua kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur juga tercatat pada 17 Mei 2025 di Jl. Sulanjana, Taman Sari, Bandung Wetan, dan pada 02 April 2025, yang keduanya masih dalam penyelidikan.
Dalam menghadapi fenomena geng motor, Polrestabes Bandung telah merumuskan upaya strategis yang mencakup tiga pilar utama: pertama, Pencegahan (Pre-Emtif dan Preventif)melalui penempatan anggota Kring Serse; kedua, Penindakan Hukum (Enforcement) untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku; dan ketiga, Rehabilitasi serta Pembinaan bagi anggota geng motor.
Komitmen ini sejalan dengan visi Transformasi Menuju Polri yang Presisi, yang menekankan pada Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan, demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung.
Bandung, 28 Juni 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar