Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Ibu dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi

Polda Jabar // zonakabar.com – Kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak, YA (37 tahun) dan MRA (8 tahun) yang terjadi di Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada Kamis (1/5/) lalu akhirnya terungkap usai Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 terduga pelaku, YD (47 tahun) dan H (30 tahun) di Dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa YD diamankan Polisi di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya Jakarta Barat pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Sedangkan H diamankan di Jalan Baun Bango Desa Kerengpangi Kecamatan Kerengpangi Kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah, dalam kurun waktu Dua pekan, aksi kekerasan yang mengakibatkan Dua orang korban mengalami luka bakar, yaitu Y.A, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dan anaknya yaitu M.R.A. berusia 7 tahun berhasil kita ungkap dengan mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial Y.D dan H,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

“Y.D merupakan pelaku pengendara sepeda motor atau yang membonceng terduga pelaku utama berinisial H yang menyiramkan air keras terhadap kedua korban,” katanya.

Rita mengungkapkan, aksi keji tersebut diduga dilakukan kedua terduga pelaku usai membuntuti korban menggunakan sepeda motor hingga terduga pelaku H menyiramkan sekaleng air keras terhadap kedua korban di sekitar Jalan Sudajaya Baros Kota Sukabumi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Untuk modusnya, Y.D dan H diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor, berboncengan. Kemudian saat hendak menyalip korban di sekitar Jalan Sudajaya Baros Sukabumi, H menyiramkan sekaleng air keras terhadap kedua korban dan melarikan diri,” ungkap Rita.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, rasa cemburu menjadi motif utama hingga terduga pelaku H nekad melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

“Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban, dimana sebelumnya sempat menjalani LDR (long distance relationship) melalui medsos maupun aplikasi whatsapp sejak tahun 2024 dan sempat putus di bulan Maret 2025 lalu,” tuturnya.

“Karena H ini diduga sering memantau KEGIATAN korban di medsos, akhirnya H diduga termakan api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman- temannya berkunjung ke sukabumi, mencari keberadaan korban dan menyiramkan air keras kepada korban yang saat itu tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor hingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” bebernya.

“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” tutupnya.

Bandung, 28 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *