Majalengka, // Zonakabar.com Patroli malam Dialogis Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Polres Majalengka sambang warga untuk memberikan himbauan kamtibmas guna mengantisipasi terjadinya kerawanan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat, Senin malam (13/04/2026).
Dalam kegiatan sambangnya di wilayah Desa Jagamulya Kecamatan Malausma, Bhabinkamtibmas Bripka Endan Hamdan bersama Bripka Nena Sugiatna selaku Kasium menemui sejumlah warga dan menyampaikan, agar para warga tidak menggunakan Knalpot Brong dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tegur dan ingatkan jika ada anak anaknya yang masih menggunakan knalpot Brong untuk diganti dengan knalpot standar, selain membikin bising dan meresahkan masyarakat.
Menggunakan Kenalpot Brong dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelas Bhabinkamtibmas.
Ato salah satu warga menyambut baik imbauan dari Bhabinkamtibmas Polsek Malausma, “Terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap melaksanakan imbauan yang disampaikan dan tidak akan menggunakan Knalpot Brong,”ucapnya.
Terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Malausma IPDA Riyana menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan mengajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kecamatan Malausma yang aman dan nyaman bersih dari Kanlpot Brong, tegas Kapolsek Malausma IPDA Riyana sesuai arahan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi.





