Majalengka, // Zonakabar.com Polres Majalengka terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan tanpa pungutan liar kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini terlihat dalam aktivitas pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka pada Kamis (12/3/2026), di mana petugas dengan sigap membantu warga yang membutuhkan surat keterangan kehilangan dokumen penting.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Ka SPKT Iptu Dudi, menegaskan bahwa SPKT merupakan pintu gerbang utama pelayanan kepolisian yang harus mengedepankan profesionalisme dan keramahan. Setiap masyarakat yang datang wajib dilayani dengan sepenuh hati guna memastikan kebutuhan administrasi mereka terpenuhi dengan cepat.
Dalam kegiatan pelayanan kali ini, petugas piket SPKT yang dipimpin oleh Pamapta 3 Ipda Mochamad Yusup bersama operator Brigadir Diar Arya Agustin dan Brigadir Prido Widodo, menerima kedatangan seorang warga bernama Rasadi. Warga yang berdomisili di Blok Ahad RT 01 RW 03, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka tersebut bermaksud melaporkan kehilangan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK).
Dengan respons cepat, petugas langsung melakukan verifikasi data dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) sebagai persyaratan bagi pelapor untuk mengurus pencetakan ulang dokumen di instansi terkait. Seluruh proses dilakukan dengan efisien tanpa memakan waktu lama, sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan personel di lapangan selalu siap memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pelayanan kehilangan dokumen seperti Kartu Keluarga ini dilakukan secara humanis agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Ini adalah wujud nyata transformasi Polri dalam bidang pelayanan publik,” ujar Iptu Dudi.





