Oleh : Tawati (Pengamat Anak dan Remaja)
Majalengka // zonakabar.com – Maraknya peredaran miras dan obat terlarang saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus miras memang tak kunjung tuntas. Kian memanas dan makin merajalela. Parahnya, miras ini juga dikonsumsi oleh para remaja. Seperti pemberitaan di media belum lama ini.
Dibeberapa kejadian, salah satunya Polisi dan Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggerebek sejumlah remaja yang diduga tengah pesta miras di sebuah indekos di kawasan Kelurahan Cicurug, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Minggu (8/12/2024) pagi dini hari. Diantara mereka terdapat remaja perempuan. Petugas langsung mengamankan. Setelah didata, jumlahnya sebanyak 12 orang (Berbagai sumber).
Jika miras ternyata banyak dikonsumsi oleh para remaja, bagaimana nasib bangsa? Remaja sebagai bagian dari pemuda adalah harapan masa depan. Kemajuan negara 20—30 tahun ke berikutnya ada di pundak mereka.
Akar Penyebab
Remaja yang terpengaruh miras menganggap hidup ini hanya untuk senang-senang. Mereka ingin menikmatinya dengan cara pandang sendiri. Tanpa sadar, terpengaruh kebebasan, yang membuat mereka tidak taat agama. Mereka menjadi korban sistem kapitalisme. Dengan prinsip setiap orang bebas melakukan bisnis apa saja asalkan dapat keuntungan, remaja di negeri ini banyak dijadikan sasaran pasar penyebaran miras.
Pemberantasan miras memang sudah lama digalakkan, tetapi tidak kunjung terselesaikan. Penegak hukum sudah melakukan patroli dan penangkapan; sekolah memberikan pendidikan akan tidak sehat dan haramnya miras; orang tua berusaha mendidik dengan benar. Namun, tetap saja, anak masih kelayapan dan menegak miras.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Ini karena pabrik miras masih terus beroperasi karena memang mendapat izin untuk memproduksi. Selama barang tersedia, permintaan ada, dan distribusi juga dilegalkan, masalah miras akan makin mengganas. Remaja pun bisa lebih beringas. Oleh sebab itu, butuh upaya serius dari segala lini agar miras bisa cepat teratasi.
Solusi Islam
Sebagai seorang muslim, merupakan kewajiban untuk menaati perintah Allah dan Rasul-Nya, termasuk tentang makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi. Islam memandang miras sebagai minuman yang memabukkan. Siapa pun akan hilang akal ketika menenggaknya.
Allah SWT. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Rasulullah SAW. juga bersabda, “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.’.” (HR Ahmad)
Artinya, tidak hanya meminum miras yang dilarang, melainkan juga pembuatnya (pabrik/produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya, yang membawa dan menghidangkan, serta semua yang terlibat dengannya.
Negara wajib menutup seluruh tempat pembuatan barang haram ini, juga melarang setiap orang untuk mengedarkan dan mengonsumsinya. Bahkan, tidak boleh pula menarik pajak dari hasil produksi dan penjualannya.
Negara juga perlu menanamkan keimanan kuat pada rakyat (terutama remaja) dengan menerapkan kurikulum Islam. Membimbing masyarakat mengenai haramnya khamar, baik di media massa, media sosial, televisi, seminar, dan sebagainya.
Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik dan adil. Jika semua sudah berjalan, baru miras akan sirna dan tidak melahirkan masalah. Para remaja pun akan terlindungi.
Hal itu tidak bisa dilakukan dalam sistem demokrasi yang diterapkan hari ini. Demokrasi membebaskan segala usaha yang menghasilkan materi tanpa mengambil aturan Allah. Penyelesaian miras hanya bisa terealisasikan dengan penerapan Islam kafah.
Wallahu a’lam bishshawab.