Oleh: Indah Rahma
pic sources: indonesia.go.id
Majalengka // zonakabar.com – Salah satu janji utama Presiden Prabowo Subianto dalam kampanyenya adalah menyediakan makanan bergizi gratis untuk masyarakat, terutama bagi kalangan yang kurang mampu. Namun, setelah implementasi program ini dimulai, berbagai laporan menunjukkan bahwa distribusi makanan bergizi gratis tersebut tidak merata (tirto.id, 20/1/2025). Banyak daerah, terutama daerah terpencil dan wilayah perbatasan, yang merasa kesulitan dalam mengakses program ini. Sebaliknya, di beberapa kota besar, program ini berjalan cukup lancar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas dan keberlanjutan dari program tersebut. Tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa distribusi makanan bergizi gratis ini lebih menguntungkan bagi mereka yang berada di kawasan yang lebih mudah dijangkau oleh pusat distribusi. Ketidakmerataan distribusi ini memunculkan kesenjangan yang lebih dalam di antara kelompok-kelompok masyarakat (kabarbursa.com, 09/3/2025).
Ketidakmerataan distribusi makanan bergizi gratis ini mencerminkan permasalahan mendasar dalam pengelolaan dan kebijakan distribusi pangan di Indonesia. Beberapa faktor yang dapat mendorong ketidakmerataan tersebut antara lain dikarenakan keterbatasan infrastruktur, keterbatasan anggaran dan sumber daya, kurangnya koordinasi antar-pihak, disamping ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia yang juga turut berperan. Oleh karena itu, hanya sebagian masyarakat yang mampu menjangkau dan mendapatkan manfaat dari program ini.
Dalam perspektif Islam Kaffah, jaminan pangan adalah salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, dan khilafah sebagai bentuk negara Islam memiliki kewajiban untuk memastikan setiap individu mendapatkan hak ini tanpa diskriminasi. Berdasarkan prinsip-prinsip Islam, ada beberapa solusi untuk menangani masalah ketidakmerataan distribusi makanan bergizi dan memastikan jaminan pangan bagi seluruh rakyat. Pertama, penyediaan Infrastruktur Pangan yang Merata, Negara Khilafah harus membangun infrastruktur pangan yang mencakup sistem distribusi yang efektif hingga ke daerah terpencil. Ini termasuk pembangunan jaringan jalan, transportasi, dan fasilitas penyimpanan yang memadai. Dengan demikian, distribusi pangan bisa merata dan tepat sasaran. Kedua, penerapan sistem wakaf pangan. Dalam Islam, wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam membantu kesejahteraan masyarakat. Negara Khilafah bisa mengoptimalkan sistem wakaf, khususnya wakaf pangan, untuk memastikan adanya cadangan pangan yang cukup bagi seluruh rakyat. Wakaf dapat digunakan untuk membangun gudang pangan yang didistribusikan secara adil kepada mereka yang membutuhkan.
Ketiga, pengelolaan zakat dan sedekah untuk pangan. Selain zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari umat Islam, pengelolaan zakat bisa difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat miskin. Negara Khilafah dapat mengelola zakat secara terpusat untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan dengan efisien dan merata, terutama dalam bentuk bantuan pangan yang bisa disalurkan kepada keluarga miskin di seluruh wilayah. Keempat, pemberdayaan sumber daya lokal. Negara Khilafah harus mendorong pemberdayaan masyarakat lokal dalam sektor pertanian dan produksi pangan. Program pelatihan dan pemberian fasilitas bagi petani dapat meningkatkan hasil pertanian yang lebih merata, serta mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar daerah. Kelima, Menciptakan Keadilan Sosial Melalui Kebijakan Pemerataan. Negara Khilafah berperan dalam menciptakan keadilan sosial dengan memberikan perhatian yang seimbang kepada semua lapisan masyarakat, baik yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan. Kebijakan ekonomi yang diterapkan harus berbasis pada pemerataan, termasuk pemerataan akses terhadap pangan bergizi. Setiap daerah dapat diberdayakan untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan bergizi kepada masyarakatnya, dengan tetap dalam kerangka kebijakan yang adil dan merata.
Program makanan bergizi gratis yang dijanjikan oleh Presiden tempo hari mengalami ketidakmerataan dalam distribusinya. Tantangan dalam hal infrastruktur, anggaran, koordinasi, dan ketimpangan sosial-ekonomi menjadi penyebab utama masalah ini. Dalam perspektif Islam Kaffah, solusi yang diajukan mencakup pemberdayaan sumber daya lokal, optimalisasi zakat dan wakaf, serta pembangunan infrastruktur distribusi pangan yang merata. Negara Khilafah sebagai negara yang menjalankan prinsip-prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan umat akan memastikan bahwa pangan bergizi dapat dijangkau oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Wallahu’alam.