JAKARTA, ZONAKABAR – Pelarian pelaku utama kasus penembakan yang menewaskan seorang petugas keamanan lingkungan (Hansip/Pamsakarsa) di Cakung, Jakarta Timur, berakhir dramatis. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku berinisial R saat hendak menyeberang ke Lampung.
Aksi cepat dan tanggap polisi ini menjadi sorotan, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas aksi kejahatan jalanan.
1. Detik-Detik Penangkapan dan Upaya Kabur ke Bakauheni
Pelaku R ditangkap pada saat sedang berusaha kabur ke Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni.Penangkapan ini dilakukan secara kilat, kurang dari 12 jam setelah peristiwa penembakan tragis yang menggemparkan warga Cakung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa R tidak berkutik saat diamankan. Pelaku berhasil dilacak berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV, dan keterangan saksi-saksi di lapangan.
Saat ditangkap, pelaku R diketahui membawa pakaian yang disiapkan untuk melarikan diri, namun polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kejahatan, termasuk kunci letter T dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi Curanmor Cakung.
2. Duel Maut Hansip dan Pelaku Curanmor
Peristiwa penembakan terjadi saat Hansip yang tewas tersebut memergoki dan mencoba menghalangi aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa dua pelaku Curanmor sempat berkeliling sebelum menjalankan aksinya. Korban, yang bertindak cepat sebagai Pamsakarsa, sempat berduel dengan pencuri motor sebelum akhirnya ditembak oleh pelaku R.
Polisi menyampaikan bela sungkawa mendalam kepada keluarga almarhum yang menunjukkan keberanian luar biasa dalam melindungi lingkungan. Aksi heroik Hansip ini diyakini menjadi pemicu respon cepat Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku.
3. Polisi Buru Pelaku Kedua dan Asal Usul Senjata Api
Meskipun pelaku utama R telah tertangkap, Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain dan berupaya keras melacak asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan.
“Kami masih coba informasi terkini, mudah-mudahan pelaku yang kedua ini sudah bisa diamankan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Terkait senjata, polisi menduga jenisnya mirip dengan revolver, namun masih diselidiki lebih lanjut apakah itu senjata rakitan atau bukan.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 365 ayat 3, yang diakibatkan meninggalnya orang lain, dan juga sedang dipertimbangkan untuk dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan.





