MAJALENGKA // Zonakabar.com –
Pemerintah Kabupaten Majalengka terus mematangkan langkah strategis dalam menata ruang daerah dengan tetap menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian, investasi, serta percepatan pembangunan infrastruktur publik.
Salah satu langkah penting yang tengah dilakukan Pemkab Majalengka adalah penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pengalokasian Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian produktif.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat menghasilkan kesepakatan penting terkait proporsi LP2B di Kabupaten Majalengka.
Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Majalengka yang mencapai sekitar 50.412 hektare, sebelumnya terdapat arahan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen.
Menurut Eman, angka tersebut perlu diperhitungkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan perkembangan wilayah.
“Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi,” ujar Eman, Kamis (24/9/2026).
Hasil pembahasan tersebut, lanjutnya, menghasilkan kesepakatan bahwa batas LP2B Kabupaten Majalengka menjadi sekitar 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare.
“Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan,” katanya.
Eman menegaskan, penyesuaian LP2B bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan sektor pertanian. Sebaliknya, lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan akan tetap dijaga agar tidak mudah beralih fungsi.
Pemkab Majalengka selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka.
DKP3: Lahan Produktif Tetap Harus Dilindungi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian produktif di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, pembangunan dan investasi memang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian daerah, namun keberadaan lahan pertanian sebagai sumber produksi pangan juga harus tetap dijaga.
“Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan,” ujar Gatot.
Ia menjelaskan, penyesuaian persentase LP2B tidak dapat dimaknai sebagai pembukaan ruang untuk mengalihfungsikan seluruh lahan pertanian. Penetapan tersebut tetap melalui proses pemetaan dan kajian dengan mempertimbangkan kondisi lahan, produktivitas, jaringan irigasi, serta kepentingan pangan daerah.
“Jadi bukan berarti dengan adanya penyesuaian ini seluruh lahan pertanian bisa dialihfungsikan. Ada lahan-lahan yang memang harus kita pertahankan karena memiliki produktivitas tinggi dan menjadi penopang produksi pangan Majalengka,” jelasnya.
Gatot menambahkan, DKP3 akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam memastikan kebijakan tata ruang berjalan seimbang antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan sektor pertanian.
“Kami akan terus melakukan pendataan, pemetaan dan pengawasan bersama. Harapannya, pembangunan bisa berjalan, investasi masuk, tetapi ketahanan pangan dan keberadaan petani tetap terlindungi,” katanya.
7.000 Hektare Disiapkan untuk Kawasan Peruntukan Industri.
Di sisi lain, Pemkab Majalengka juga melakukan penataan terhadap kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekitar 7.000 hektare ruang dialokasikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Langkah ini antara lain untuk memberikan kepastian tata ruang bagi industri eksisting yang selama ini telah beroperasi di sejumlah wilayah Majalengka.
Sejumlah industri tersebut berada di sepanjang jalur jalan nasional, mulai dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.
Penataan ini dinilai penting karena keberadaan kawasan industri resmi berkaitan dengan kepastian hukum kegiatan usaha, termasuk aktivitas ekspor dan impor.
“Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak acak-acakan,” tegas Eman.
Alokasi KPI tersebut juga melengkapi sejumlah kawasan industri yang telah berkembang di Kabupaten Majalengka, di antaranya Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kawasan Kertajati Industrial Modern (KIM), serta Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.
Pemkab Majalengka berharap penataan tersebut dapat menciptakan kepastian investasi sekaligus mencegah perkembangan kawasan industri yang tidak terkendali.






