MAJALENGKA // Zonakabar.com
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat perlindungan konsumen dengan melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Majalengka.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Metrologi tersebut merupakan bagian dari pelayanan metrologi legal untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.
Tera ulang sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan dapat memberikan hasil pengukuran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Plt.Kepala Disperindag Kabupaten Majalengka, H. Ida Heryani, didampingi Kabid Metreologi, Teti Handriyani mengatakan tera ulang memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya kegiatan perdagangan yang sehat.
“Alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan harus diperiksa secara berkala. Pemeriksaan ini untuk memastikan alat tersebut tetap memenuhi standar kemetrologian dan memberikan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar , Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, tera ulang wajib dilakukan secara berkala, minimal satu tahun sekali sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Dengan adanya tera ulang secara berkala, kata Ida, seluruh SPBU memiliki acuan standar yang sama dalam penggunaan alat ukur, sehingga masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian ketika melakukan pembelian bahan bakar.
“Selain tera ulang, kami juga melakukan pengawasan secara rutin. Apabila ada aduan dari masyarakat terkait penggunaan alat ukur di SPBU, kami akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara lebih intensif,” katanya.
Disperdagin mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian alat ukur dalam transaksi perdagangan.
“Jika masyarakat menemukan atau memiliki pengaduan terkait penggunaan alat ukur, dapat melaporkannya kepada Disperindag Kabupaten Majalengka untuk kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan tera ulang bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, tera ulang merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat dalam setiap transaksi.
Terlebih pada sektor perdagangan yang menggunakan alat ukur secara langsung seperti SPBU, ketepatan alat ukur menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha.
Upaya Disperindag Majalengka melakukan tera ulang alat ukur di SPBU mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai pemeriksaan secara berkala penting untuk memastikan konsumen memperoleh bahan bakar sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Salah seorang warga Majalengka, Rudi (42), mengatakan tera ulang memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.
“Kalau alat ukurnya rutin diperiksa pemerintah, kami sebagai konsumen tentu merasa lebih tenang. Kita bayar sesuai jumlah yang tertera, sehingga memang harus ada kepastian bahwa ukurannya benar,” ujarnya.
Menurut Rudi, pengawasan juga penting dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika ada laporan dari masyarakat.
“Harapannya pengawasan terus dilakukan secara rutin. Kalau ada alat ukur yang bermasalah, segera diperbaiki atau ditindak sesuai aturan. Ini bukan hanya untuk konsumen, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap SPBU dan pelaku usaha,” katanya.
Senada, warga lainnya, Deni (35), mengapresiasi keterbukaan pemerintah dalam menerima pengaduan masyarakat.
“Kalau masyarakat diberi ruang untuk melapor dan laporan tersebut ditindaklanjuti, tentu sangat membantu. Yang paling penting transaksi harus jujur dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai yang dibayar,” tuturnya.
Masyarakat berharap kegiatan tera ulang dan pengawasan metrologi legal dapat terus dilakukan secara konsisten di berbagai sektor perdagangan yang menggunakan alat ukur, sehingga tercipta transaksi yang tertib, adil, transparan, dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha di Kabupaten Majalengka.






