Majalengka // zonakabar.com – Latihan merpati balap yang berlokasi di perbatasan Desa Balida – Pasirmalati Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. disoal warga sekitar, Pasalnya menurut penuturan warga gelaran latihan merpati Lomba burung yang selama ini diadakan di wilayahnya dianggap mengganggu ketertiban umum. Seperti halnya diungkapkan salah seorang warga Pasirmalati ini mengutarakan keresahannya akan aktivitas latihan merpati balap di wilayahnya itu.
Dikatakan warga, selain kerapkali mengganggu aktivitas lalulintas jalan di Desanya, kegiatan latihan merpati balap tersebut juga diduga serta dikhawatirkan rentan menjadi ajang perjudian. Selain itu perihal perizinan kegiatan panitia latihan merpati balap itupun turut dipertanyakan warga. ” Itu bagaimana kegiatan seperti itu, apakah panitia sudah mengantongi izin resminya tidak dari pihak terkait “, tanya warga.
Seperti diketahui setiap gelaran latihan merpati balap yang dilaksanakan dari hari kamis hingga hari minggu panitia mengadakan lomba jagongan yakni dengan cara para peserta pemilik burung merpati balap mendaftarkan burung pada panitia untuk dilombakan dengan menyerahkan sejumlah uang pendaftaran. Adapun jika burung peserta lomba menang yang dinyatakan oleh wasit maka alhasil peserta lomba mendapatkan hadiah salah satunya berupa uang dengan jumlah berlipat dari uang pendaftaran.
Seperti lomba balap burung, yang mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dapat dikategorikan sebagai perjudian. Hal ini karena unsur perjudian adalah termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain.
Pada umumnya dalam sebuah lomba merpati balap, merpati dinyatakan sah menang jika merpatinya lebih cepat/lebih dulu hinggap, pada siku ke bawah atau badan, kaki, ekor, sayapnya terpegang oleh joki dan joki harus berada di dalam patik, barulah wasit finish menunjuk pemenangnya (penunjukan yang terakhir).
Jika mengacu pada peraturan di atas, penentuan menangnya burung merpati dalam lomba ini dilihat dari burung merpati yang paling cepat sampai finish. Jika menang, maka hadiahnya adalah berupa uang dan piagam.
kemungkinan diduga rentan ada unsur tindak pidana perjudian dalam suatu lomba burung. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222) menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan juga kemungkinan mendapatkan untung tersebut menjadi lebih besar karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Mengenai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun selengkapnya bunyi Pasal 303 KUHP yaitu:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Meskipun dalam Penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”). Dalam penjelasan pasal ini memang tidak menyebut lomba balap burung termasuk perjudian yang dilarang.
Akan tetapi, jika berpedoman pada pengaturan dalam KUHP, apabila lomba burung dilakukan untuk mencari keuntungan dan sebagai suatu bentuk pertaruhan tentang suatu perlombaan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Artinya, pemilik burung yang mengikutsertakan burungnya dalam lomba dapat dipidana dengan pasal perjudian, seperti dikutip dari laman hukumonline.
Kini warga masyarakat sekitar berharap agar aparat pihak terkait bisa menertibkan gelaran latihan merpati balap yang berlokasi di perbatasan Desa Balida dan Desa Pasirmalati ini.
Dari pantauan zonakabar.com di lokasi tempat latihan lomba merpati balap yang berada persis di area jalan poros utama Desa Pasirmalati sabtu (28/12/2024) di lokasi terlihat ramai, namun tak terlihat satupun aparat keamanan yang berjaga di lokasi, hal itu menyebabkan arus lalu lintas di jalan poros Pasirmalati pun terlihat semrawut oleh para joki serta hilir mudiknya motor para joki merpati balap yang bolak – balik untuk menerbangkan burungnya di lokasi yang telah ditentukan panitia. Hal tersebut kerapkali dikeluhkan warga sekitar yang merasa terganggu saat melintas di lokasi.
Melihat dari ramainya animo pemain serta penonton di lokasi latihan merpati saat lomba digelar, bukan hal mustahil jika ajang ini juga rentan jadi ajang praktik judi pinggiran, diharapkan aparat terkait cepat tanggap. Adapun jika nantinya benar terbukti adanya kegiatan yang mengarah pada unsur perjudian, maka pihak berwenang diharapkan dapat bertindak tegas.