Zonakabar.com – Rangkaian proses otopsi pada hari Minggu tangg al 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya telah dilakukan otopsi atas Meninggal nya alm.Ahat yang misteri dapat terungkap.
Haruman Supono selaku kuasa hukum keluarga dari Law Firm Scorpions atas dugaan keras penganiayaan berat akhirnya terungkap,jelas bang Haruman pada awak media Jumat 11 Oktober 2024 usai bertemu kasat reskim Polres Katingan yang Baru Iptu Gusti Adabi di ruang kerjanya bersama teman media dan keluarga almarhum.
Bang Haruman yang selalu dampingi keluarga alm.Ahat ini yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions menegaskan ini motif pembunuhan berencana.
Pasalnya kronologis peristiwa kematian alm.Ahat yang tragis dari hasil Visum menunjukkan ada luka memar benda tumpul sajam dan pukulan benda tumpul bagian kepala,leher dan lengan kaki serta anggota tubuh lainnya.Riwayat sebelum kematian alm.Ahat bshwa memang almarum bertemu di lokasi yang biasa ke 7 para terduga pelaku kelompok A, Ik dkk dipastikan awal mula terjadinya penganiayaan berat dan pengroyokan terhadap korban almarhum Ahat. Bahwa para pelaku yang sebelumnya di periksa di polsek Sanaman Mantikei beberapa waktu lalu di bulan Agustus dapat dijadikan alat bukti dan petunjuk sesuai pasal 184 KUHAP. Sehingga penyidik di polres katingan dapat melakukan siding dan penetapan tersangka tidak lagi saksi,tegas Haruman.Saya berharap penyidik sesuai SOP dan profesional penanganan perkara ini,jangan kalah terhadap 7 orang pelaku yang menurut informasi warga desa tbg Jala dikenal sebagai preman kampung yang sering melakukan kriminal di daerahnya. Namun APH polsek setempat tumpul tidak dapat berbuat apa-apa tegas,bang Haruman pada media ini Sabtu 12/10 – 2024 di Palangkaraya
Haruman berharap para pelaku inisiak A,Ik Ag dkk yang berjumlah 7 orang yang telah diminta keterangan di polsek Sanaman Mantikei beberapa waktu lalu agar di tangkap segera ditetapkan tersangka dan di bawa ke Sat Reskim Polres Katingan untuk diambil alih agar penangananya lebih obyektif dan transparan, jelasnya.
Setelah gelar perkara agar Kapolres Katingan perintahkan tim buser tangkap para pelakunya, geram nya.
Para pelaku layak di kenakan Pasal 351 ayat (2), Pasal 170, Pasal 338,Pasal 340 jo Pasal 55-bagian ke 1 KUHP pidana, jelas bang Haruman dan di lakukan Pers Realise oleh Humas Polda Kalteng bersama humas Polres Katingan ,pintanya. Biarpun langit akan runtuh, hukum dan keadilan harus ditegakkan, agar tidak permainkan hukum. (Niko Alda)