Polda Jabar // zonakabar.com – Polisi terus melakukan penyelidikan dari peristiwa bencana longsor pada galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini diduga adanya kelalaian karena kealpaannya diatur dalam pasal 359 KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan dalam bencana longsor ini, pekerjaannya diduga tak melalui standar operasional prosedural (SOP) yang berlaku serta tak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.

“Pertambangan Al Azhariyah sedang melakukan kegiatan muat material limestone. Ada tujuh mobil truk yang sedang memuat, dan tiga eksavator PC 200 yang tertimbun material,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Perizinan tambang ini, lanjutnya memiliki IUP OP nomor SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, yang berakhir pada 05/11/2025, dengan luas wilayah 9,16 Ha.
“Korban sementara yang meninggal sudah 14 orang. Kemungkinan korban meninggal masih bisa bertambah. Sedangkan korban yang alami luka-luka ada tujuh orang. Kami sudah meminta keterangan sekitar enam orang saksi,” katanya.
Dia juga menegaskan, polisi bersama pihak terkait akan terus mencari sekaligus memeriksa saksi lainnya berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk meminta keterangan, serta mencari korban lain yang masih belum ditemukan.
“Pencarian akan dilanjutkan ,Sabtu (31/6/2025) mengingat situasi TKP yang tak memungkinkan dilakukan pencarian di malam hari. Dan, jenasah yang sudah teridentifikasi akan diserahkan kepada keluarga, serta korban luka-luka saat ini sudah keluar dari RS Sumber Hurip dan Puskesmas Dukupuntang, kemudian menjalani rawat jalan,” katanya.
Bila memang terjadi kelalaian, Kabid Humas menegaskan pelaku bakal dikenakan ancaman hukuman lima tahun dari pasal 359. Pasal lain, katanya, kemungkinan berkembang sesuai perkembangan proses pemeriksaan.
“Kini, proses identifikasi jenazah dalam operasi Disaster Victim Identification (DVI) melibatkan lima fase, yakni The Scene/TKP, Post Mortem, Ante Mortem Information Retrieval, Reconciliation, dan Debriefing. Fase TKP ialah tahap awal penanganan di lokasi kejadian untuk memilah korban hidup dan meninggal, serta mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
Berikutnya, Fase Post Mortem ialah pemeriksaan jenazah secara menyeluruh untuk mengumpulkan data forensik, serta Fase Ante Mortem ialah pengumpulan data korban yang hilang sebelum kematian, dan Fase Rekonsiliasi ialah pembandingan data Ante Mortem juga Post Mortem untuk memastikan identifikasi.
Terakhir, fase Debriefing adalah penyerahan jenazah yang telah diidentifikasi kepada keluarga.
Bandung, 31 Mei 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar