MAJALENGKA, // Zonakabar.com
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak di Kabupaten Majalengka masih terhitung tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka mencatat puluhan kasus terjadi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026.
Berdasarkan data DP3AKB Majalengka, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 40 kasus pelecehan terhadap anak. Sementara hingga Juli 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 18 kasus.
Subkor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DP3AKB Kabupaten Majalengka, Teti Kurniawati, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
”Dari 18 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur hingga Juli 2026 ini, delapan kasus di antaranya dilakukan oleh orang terdekat, yakni bapak tiri. Untuk usia korban bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun,” ujar Teti saat ditemui media, Selasa (4/8/2026).
Teti menjelaskan, modus operandi yang kerap digunakan para pelaku mayoritas adalah dengan memberikan iming-iming tertentu hingga membuat korban teperdaya.
Penanganan Hukum dan Pemulihan Trauma.
Seluruh laporan yang masuk kini ditangani langsung oleh Unit PPA Polres Majalengka untuk penindakan hukum lebih lanjut. Di sisi lain, DP3AKB berfokus pada pendampingan psikologis korban.
”DP3AKB tetap memberikan pendampingan kepada korban secara berkelanjutan sampai mereka benar-benar pulih dari trauma,” tegas Teti.
Selain kasus pada anak, DP3AKB juga mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2025, tercatat ada 9 kasus, sedangkan hingga Juli 2026 dilaporkan sebanyak 4 kasus.
Faktor Ekonomi dan Pasangan Usia Matang Dominasi KDRT.
Mengenai Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Teti membeberkan bahwa fenomena ini justru mayoritas dialami oleh pasangan suami-istri (pasutri) berusia matang, bukan dari pernikahan dini.
”Tidak ada yang dilakukan oleh warga yang nikah dini. Malah banyak dialami oleh warga yang berusia matang. Faktor pemicunya dominan karena masalah ekonomi, tindakan fisik, serta karakter suami yang temperamental,” jelasnya.
Layanan Pengaduan dan Respon Cepat.
DP3AKB Kabupaten Majalengka mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan maupun pelecehan. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, baik kekerasan fisik, psikis, KDRT, hingga pelecehan seksual.
DP3AKB siap memfasilitasi proses pendampingan dan rujukan bekerja sama dengan mitra terkait, seperti Unit PPA Polres Majalengka untuk proses hukum yang humanis, serta fasilitas kesehatan dan psikolog untuk pemulihan fisik maupun mental korban.





