Kasat Narkoba Polres Majalengka Pimpin Langsung Ops Miras, 502 Botol Disita

Majalengka // Zonakabar.com – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah serta menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Panji P.,S.H, bersama anggota, pada Rabu malam, 11 Februari 2026.

Dalam operasi yang menyasar sejumlah titik penjualan miras, petugas berhasil melakukan razia di tiga toko berbeda. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan dan mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:

Minuman keras pabrikan berbagai merek sebanyak 232 botol

Minuman keras jenis ciu sebanyak 105 botol

Minuman keras jenis arak Bali sebanyak 165 botol

Sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 502 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi.,S.H.,S.I.K.,M.M Melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. menegaskan bahwa operasi miras ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *