Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan dalam Rakernis Fungsi Reskrim 2025

Polda Jabar // zonakabar.com – Polda Jawa Barat melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 02 Desember 2025, bertempat di Aula Dit Lantas Polda Jabar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri para pejabat utama beserta jajaran penyidik dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditresriber Polda Jabar.

Rakernis tahun ini mengusung tema “Transformasi SDM Reskrim: Pedomani Manfaat, Keadilan, dan Kepastian Hukum”. Tema tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan penegakan hukum modern yang responsif, profesional, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Kapolda Jabar menegaskan perlunya perubahan paradigma penyidik dari orientasi “pengamanan” menjadi “pelayanan”. Ia menekankan bahwa penyidikan adalah ruang pelayanan publik sehingga harus berjalan secara transparan dan akuntabel, Kapolda Jabar mengingatkan seluruh jajaran bahwa kepercayaan masyarakat dapat tumbuh apabila proses penegakan hukum benar-benar dilakukan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum etika, maupun moral.

Selain itu, Kapolda Jabar meminta agar penegakan hukum terus mengedepankan prinsip ultimum remedium. Ia menegaskan bahwa langkah represif tidak selalu harus menjadi pilihan pertama. Pendekatan Restorative Justice, terutama pada perkara yang melibatkan masyarakat kecil, perlu diutamakan untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas. Walaupun demikian, Kapolda Jabar menekankan bahwa ketegasan tetap diperlukan pada perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar atau mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jabar memberikan sejumlah penegasan penting kepada seluruh peserta Rakernis. Ia menyoroti pentingnya penguasaan hukum secara mendalam, terutama terkait KUHAP dan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026. Para penyidik diminta benar-benar memahami setiap perkembangan regulasi sehingga proses penyidikan dapat berjalan tepat, sah, dan berkualitas.
Kapolda Jabar juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kebutuhan utama dalam setiap pengungkapan perkara. Mulai dari pengelolaan data, analisis informasi, pelacakan digital, hingga pembuktian berbasis teknologi, semuanya harus dioptimalkan untuk mendukung proses penyidikan yang lebih cepat dan akurat.

Lebih jauh, Kapolda Jabar mengingatkan kembali bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri harus berorientasi pada manfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan tidak diukur dari seberapa banyak kasus ditangani, melainkan dari bagaimana penyidik mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum tanpa hanya mengejar penyelesaian administratif.

Di akhir arahannya, Kapolda Jabar menekankan pentingnya menjaga integritas melalui pelaksanaan penyidikan yang transparan dan akuntabel. Setiap tindakan penyidik, ujar Kapolda, harus bebas dari penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang berpotensi merusak citra Polri. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan moral sebagai bentuk nyata menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Rakernis Fungsi Reskrim Polda Jabar 2025 diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Reskrim, termasuk Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditresriber, untuk memperkuat komitmen dalam membangun kualitas penyidikan yang adaptif, humanis, dan berintegritas. Dengan transformasi SDM serta pemanfaatan teknologi yang optimal, Polda Jabar bertekad mewujudkan penegakan hukum yang semakin profesional dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.

Bandung 02 Desember 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *