Hancur…Tergiur Jadi Kurir Narkoba, Oknum Warga Balida Diciduk Polisi !!!

Majalengka // zonakabar.com – Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan jeratan narkoba di Majalengka kian merajalela. Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar.

Polisi berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pembuatan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis skala rumahan. Hal itu terungkap dalam keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, saat digelar konferensi pers di halaman Sat Narkoba Polres Majalengka pada Rabu kemarin (2/10/2024).

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka berinisial RAA (21), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang terlibat dalam produksi narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Kapolres Majalengka.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Kapolres Majalengka.

Dalam melakukan kejahatannya, RAA mengedarkan barang haram hasil produksinya yang dilakukan melalui sistem “tempel”, dibantu dua kurir, di mana salah satu kurir, Sdr. ZJM, telah diamankan di Kecamatan Dawuan. ZJM sendiri diketahui merupakan salah seorang warga Desa Balida. Hal itu dibenarkan salah seorang Aparatur Desa Balida saat dikonfirmasi zonakabar.com kamis (3/10/2024).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkotika di Majalengka dan sekitarnya,” tutup AKBP Indra Novianto.

Pos terkait