Generasi Terdidik di Indonesia: Sebuah Utopia ?

oleh : Sinta Mutiara Nurjanah

Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mengguncang publik. Peristiwa tragis terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang mahasiswi berinisial FA (22) menjadi korban pembacokan yang mengakibatkan luka serius di bagian kepala. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan yang dikutip dari iNews.id, pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku berinisial RM (Raihan) memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dengan korban. Keduanya diketahui saling mengenal sejak mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, mereka tergabung dalam kelompok yang sama dan sering berinteraksi. Menurut keterangan aparat, konflik pribadi yang berkaitan dengan persoalan asmara diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut.

Hal Aneh Menjadi Lumrah
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan luas, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengembangan ilmu dan pembentukan karakter. Kasus tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa persoalan kekerasan di kalangan remaja dan mahasiswa tidak dapat dipandang sebagai masalah yang berdiri sendiri.

Sebagian kalangan menilai bahwa fenomena ini berkaitan dengan perubahan pola kehidupan sosial generasi muda. Dalam masyarakat modern, nilai-nilai agama kerap dipisahkan dari praktik kehidupan sehari-hari. Konsep ini sering disebut sebagai sekularisme, yaitu pandangan yang memisahkan urusan agama dari aktivitas publik maupun sosial.

Akibatnya, berbagai bentuk perilaku yang dahulu dianggap tidak lazim perlahan menjadi hal yang dianggap wajar di ruang publik. Pergaulan yang semakin bebas tanpa batasan nilai agama sering disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi perubahan perilaku generasi muda. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pendidikan formal belum sepenuhnya mampu membangun karakter dan kedewasaan emosional peserta didik.

Di sisi lain, sistem sosial yang berorientasi pada produktivitas ekonomi juga dinilai turut memberi tekanan terhadap dunia pendidikan. Dalam kerangka sistem kapitalisme modern, pelajar dan mahasiswa sering diposisikan sebagai sumber daya manusia yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Akibatnya, proses pendidikan kadang lebih menekankan pada pencapaian akademik dan keterampilan teknis, sementara pembentukan karakter dan nilai moral belum mendapat perhatian yang seimbang.

Kesadaran Adalah Mutlak
Islam sangat menjaga kemuliaan manusia selain itu, Islam memerintahkan negara untuk menjaga pergaulan masyarakat dengan menerapkan berbagai mekanisme. Hal pertama: Penerapan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan menjadi cara melahirkan generasi berkepribadian Islam (Syakhsiyyah Islamiyyah), memiliki bekal ilmu yang diperlukan dalam kehidupan. Seperti ilmu Islam (tsaqafah) dan ilmu terapan (Saintek). Negara juga menerapkan sistem pendidikan melalui kurikulum pendidikan Islam dan undang-undang yang mendukung penerapan kurikulum tersebut.
Hal kedua: Penerapan sistem pergaulan Islam akan mencegah generasi bergaul. Misalnya larangan ber-khalwat, wajib memisahkan kehidupan pria dan wanita. Pun, kebolehan berikhtilat hanya dalam perkara yang disyari’atkan saja. Seperti aktivitas jual beli, ‘akad tenaga kerja (ijarah), belajar, kedokteran, paramedis, pertanian, industri, dan lain sebagainya.
Hal ketiga: Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas. Ketika preventif dilakukan dengan maksimal, tetapi masih ada juga yang melakukan maksiat. Maka lapisan terakhir yang dilaksanakan adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam sendiri memiliki dua fungsi, sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Mereka yang melanggar pun tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dengan kita menerapkan aspek-aspek tersebut, negara akan menjalankan tanggung jawabnya serta menjaga dan menjauhkan generasi dari paparan virus pemikiran sekuler-liberal yang merusak.

Penyelesaian ini dilakukan melalui penerapan aturan yang melarang kemaksiatan sekaligus memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Namun, penerapan solusi Islam secara sempurna hanya dapat terwujud jika negara menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah), sehingga membawa keberkahan bagi negara serta kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di dunia dan akhirat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *