Majalengka // zonakabar.com – MGS Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka Jawa Barat akhirnya resmi ditahan di Lapas II B Majalengka, seperti yang diungkapkan Kasi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Hendra Prayoga. kamis (3/7/2025). Terlihat oknum Sekdes Cipaku tersebut berjalan digiring petugas dengan mengenakan rompi merah muda keluar dari ruangan Kejari Majalengka.
” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saudara MGS langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas II B Majalengka “, tukas Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga.
Seperti diketahui sebelumnya, MGS oknum Sekdes Cipaku viral setelah diduga menggelapkan uang Desa senilai ratusan juta rupiah.
Dari hasil penyidikan, diduga dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp 513.699.732. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp 448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.
Total dana yang diselewengkan MGS mencapai Rp513.699.732, yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamonds dalam sebuah gim mobile.