Majalengka // zonakabar.com – Dinilai lemah dalam hal pengawasan Pemerintahan Desa, masyarakat pertanyakan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Hal itu terungkap seperti apa yang disampaikan salah seorang warga Cikeusal yang tak mau disebutkan namanya pada zonakabar.com baru – baru ini.
Bukan tanpa alasan, menurutnya selama ini peran BPD dinilai terkesan pasif dan cenderung mandul, serta fungsi pengawasannya pun dirasa lemah oleh masyarakat. Berbagai sinyal yang mengarah ketidak maksimalan nya peran BPD cikeusal tampak, salah satunya saat ada warga masyarakat yang menanyakan pada salah satu anggota BPD perihal informasi seputar proyek pembangunan Desa dari mulai sumber hingga besaran anggaran proyek, namun kenyataannya pihak anggota BPD sendiri mengaku tak mengetahuinya, menurutnya hal itu terasa janggal, ujar salah satu warga.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, disebutkan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Selain itu BPD sendiri juga memiliki tugas dan fungsi lainnya seperti menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan kepala Desa, dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Warga pun menambahkan. ” Salah satu indikasinya, yakni BPD tak bisa menjelaskan saat ada warga yang mempertanyakan perihal informasi proyek pembangunan di Desanya, dari mulai sumber serta besaran nilai anggaran kegiatan proyek tersebut pihak BPD mengaku tak tahu “, beber warga.
” Lantas jika hal kecil seperti informasi kegiatan proyek pembangunan Desa saja tidak tahu, bagaimana dengan peran pengawasan kinerja Kepala Desa serta Pemerintahan Desa “, tanya nya dengan nada lembut.
Untuk keberimbangan informasi pemberitaan ini, zonakabar.com akan berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
gambar ilustrasi : google





