Majalengka // zonakabar.com – Senin petang, 30 Juni 2025, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut mengeksekusi HR. Ia digiring petugas dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi senin (30/6/2025).
HR oknum Kepala Desa di Kabupaten Garut Jawa Barat harus rela mendekam dibalik jeruji besi akibat ulahnya yang diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2021 – 2023.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa HR diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Modusnya, tersangka menarik dana desa untuk keperluan pribadi tanpa laporan pertanggungjawaban apa pun,” ungkap Helena kepada awak media.
Akibat kelakuan sang kades, negara diperkirakan merugi hingga Rp452 juta. “ Itu hasil audit Inspektorat. Namun berdasarkan perhitungan awal penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta “, terangnya.
Dari dugaan awal uang Dana Desa tersebut digunakan oknum Kades HR untuk bermain Judi Online (Judol).
” Namun setelah dilakukan pendalaman, sang oknum Kades mengaku uang nya habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadi “, pungkas Helena.