Majalengka // zonakabar.com – Para pemilik Combine atau alat pemanen padi yang beroperasi di wilayah Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat mengaku kecewa dengan adanya tindakan upaya pemerasan atau pungli yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Balida.
Berdasarkan penuturan seorang operator Combine menyebut jika saat ini sejumlah oknum mengatasnamakan Gapoktan meminta uang jatah sebesar Rp.50,000 (Lima puluh ribu rupiah) per bidang 1 ru atau = 14,1 Meter persegi untuk pengerjaan panen yang dikerjakan mesin combine.
” Untuk jasa panen mesin combine kan petani biayanya 500ribu per 1 juru pada kami, terus terang saja kami selaku pemilik combine keberatan dengan adanya permintaan uang jika kami harus menaikkan ongkos garapan pada para petani “, tukasnya pada zonakabar.com (17/3/2025).
Kini para petani Desa Balida dibuat bingung dengan aturan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Balida Aay Iryando tersebut, pasalnya menurut dia imbas dari adanya pungli yang dilakukan para oknum dengan mengatasnamakan kepentingan Gapoktan Balida telah membuat resah para pemilik Combine sehingga saat ini para pemilik combine lebih memilih menarik combine nya dari sawah Balida. ” Kami bingung pak, karena padi kami belum bisa dipanen akibat combine nya ditarik, padahal padi kami seharusnya saat ini sudah saatnya dipanen, tuh lihat saja imbasnya padi – padi kami jadi rebah “, keluhnya.
Terpisah salah seorang tokoh masyarakat setempat, M. Kosim Junaidi menyesalkan adanya kejadian tersebut, menurutnya hal itu berakibat langsung pada nasib petani yang harus menanggung akibat ulah oknum yang mengakibatkan pemilik combine memilih menarik mesin mereka dan tidak melanjutkan pengerjaan memanen padi para petani di wilayah Desa Balida.
” Pikirkan dulu matang – matang sebelum bertindak, lakukan musyawarah bersama lalu dituangkan melalui peraturan Desa, jangan asal – asalan kesannya seperti pungli saja apalagi ini ditanda tangani Kuwu. pikirkan imbasnya bagi para petani “, tukasnya.
Dalam surat bertanggal 13 maret 2025 tersebut diketahui ditandangani Teteng Kastam selaku pihak ke 1 dari Gapoktan Mekar Tani Desa Balida serta pihak ke 2 selaku pemilik combine. Dalam surat itu berisi tentang aturan bagi para pemilik combine selaku pihak ke 2 untuk kompensasi hasil dari garapan di wilayah Desa Balida sebesar 50 % untuk keperluan kegiatan kelompok tani serta 50 % untuk peluncur ( PL).
Selain itu dalam Surat tersebut turut ditandangani Kepala Desa Balida Aay Iryando (mengetahui).
Warga berharap pihak terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan Majalengka turun tangan guna mengatasi permasalahan tersebut agar para petani tak kelabakan karena padi nya tak kunjung dapat dipanen akibat combine yang seharusnya memanen padi petani kini ditarik para pemiliknya.
” Dinas terkait, para mantri PPL bagaimana jika sudah begini, Pak Bupati Majalengka Bapak H. Eman Suherman tolonglah nasib kami masyarakat kecil seperti kami para petani, jangan bebani kami lagi dengan pungutan-pungutan seperti ini “, ujarnya penuh harap.
Untuk keberimbangan informasi pemberitaan ini, zonakabar.com akan berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.