poto dokumentasi pilkades Balida 2019
Majalengka // zonakabar.com – Perangkat Desa (termasuk PJ Kades, bawahan serta BPD) wajib netral dalam Pilkades, melarang keterlibatan dalam tim sukses, kampanye, atau memihak salah satu calon. Pelanggaran netralitas dapat berakibat sanksi administratif (teguran hingga pemberhentian) serta pidana/perdata, seperti yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Netralitas perangkat desa sangat penting untuk:
- Menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan calon tertentu.
- Mencegah konflik dan perpecahan di masyarakat desa.
- Menjamin Pilkades yang jujur, adil, aman, dan kondusif.
Larangan Keras bagi Perangkat Desa:
- Ikut dalam kampanye atau tim sukses pasangan calon.
- Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan calon tertentu.
- Menggunakan fasilitas Desa untuk kepentingan kampanye.
Adapun sanksi Pelanggaran Administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap. Selain itu adapun sanksi Pidana Berdasarkan peraturan, perangkat desa yang terlibat politik praktis dapat diancam pidana penjara 1-6 bulan atau denda hingga Rp6.000.000.
Atas dasar itu, demi terciptanya Pilkades Balida berkualitas yang jujur, adil dan bersih, maka itu baik panitia sebelas maupun jajaran Pemerintahan Desa Balida wajib menjunjung tinggi netralitas dalam pesta demokrasi Pilkades yang akan datang. Adapun jika memang tak mampu menjaga netralitas, diharapkan para perangkat Desa tersebut sadar diri dengan cara mengundurkan diri dari sekarang secara sukarela dari kursi jabatannya sebagai Aparatur Desa.
penulis: pimred media online zonakabar.com





