Cegah Karhutla, Polsek Cikijing Polres Majalengka Pasang Spanduk Himbauan

Majalengka, Zonakabar.com Guna mencegah dan mengatasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Cikijing, Polres Majalengka, Polda Jabar melakukan aksi preventif dengan memasang spanduk imbauan kepada seluruh masyarakat.

Pemasangan spanduk dengan pesan “Membakar Lahan dengan Disengaja Dapat Dipidana” dilakukan pada Sabtu (11/07/2026), di Jl. Desa Jagasari – Desa Cipulus.

Kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah serius yang dapat mengancam lingkungan, kehidupan manusia, serta flora dan fauna di sekitarnya. Oleh karena itu, Polsek Cikijing Polres Majalengka dengan sadar dan tanggap terhadap permasalahan ini, melakukan upaya pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam memitigasi risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Kami ingin melibatkan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran yang dapat mengakibatkan dampak yang sangat serius,” ujarnya.

Imbauan ini juga sebagai tindakan preventif untuk menghindari terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama dalam musim kemarau seperti saat ini.

Dalam kesempatan ini, Polsek Cikijing, Polres Majalengka juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan larangan terkait larangan membakar hutan dan lahan. Semua pihak diminta untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan Karhutla demi keamanan, kesehatan, dan kelestarian alam.

PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *