Majalengka // zonakabar.com – Bolehkah Pemerintah Desa (Pemdes) meminta uang iuran untuk acara kegiatan 17 Agustus. Pada dasarnya Pemdes tidak boleh memungut uang iuran 17 Agustus pada masyarakat secara sepihak ataupun dengan memaksa.
Pemerintah desa tidak boleh secara sembarangan memungut uang iuran untuk kegiatan 17 Agustus karena tidak adanya dasar hukum yang mengizinkan pungutan tersebut secara langsung. Pungutan hanya dibolehkan jika diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) yang telah dievaluasi bupati/walikota, dan harus bersifat sukarela serta tidak membebani masyarakat.
Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan
Undang-Undang Desa (UU Desa):
Mengatur kewenangan desa dan menegaskan bahwa pungutan desa harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).
Peraturan Kepala Daerah (Perda):
Beberapa daerah melarang permintaan sumbangan atau pungutan di tempat umum tanpa izin tertulis, seperti yang tertuang dalam Perda di Bandung Barat.
Ketentuan Pungutan yang Sah
Diatur dalam Peraturan Desa (Perdes):
Iuran hanya dapat dilakukan jika sudah disahkan melalui Perdes yang diajukan oleh pemerintah desa dan disetujui oleh bupati/walikota.
Bersifat Sukarela:
Iuran harus sepenuhnya merupakan sumbangan sukarela dari masyarakat, tanpa ada pemaksaan atau sanksi bagi yang tidak membayar.
Penggunaan Dana yang Halal:
Dana yang dikumpulkan harus digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan syariat agama, seperti hadiah yang terhormat dan halal, bukan untuk kegiatan yang mengandung kemaksiatan atau judi.
Konsekuensi Pungutan Ilegal
Pelanggaran Aturan:
Memungut dana tanpa dasar hukum dan dilakukan secara paksa merupakan pelanggaran aturan yang dapat menimbulkan masalah.
Tindakan Kejaksaan:
Pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti praktik pungutan ilegal ini dengan mengedepankan upaya pencegahan dan pemahaman hukum.
Saran untuk Pemerintah Desa
Sertakan dalam Anggaran Desa:
Untuk membiayai kegiatan 17 Agustus, pemerintah desa bisa menganggarkannya dalam APBDes melalui Perdes agar dana tersebut sah dan jelas secara hukum.
Fokus pada Kegiatan Halal:
Pastikan penggunaan dana hasil iuran digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan hukum agama.
Sementara itu Yanto, aktivis pemerhati Kinerja Pemerintah Desa menilai ada yang lebih penting selain dari acara hiburan maupun kegiatan jalan santai berhadiah 17 Agustus. Yanto berharap Pemerintah Desa maupun masyarakat bisa lebih memaknai peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025 ini dengan mengisi kemerdekaan ini dengan mengedepankan kesadaran diri sebagai warga negara Indonesia yang bisa menghargai jasa para pahlawan pendahulu dengan menjadi warga masyarakat serta Aparatur Pemerintahan Desa yang lebih baik lagi, tuturnya pada zonakabar.com kamis (21/8/2025).
” Sebagai warga masyarakat, tentunya kita harus melaksanakan hak dan kewajiban kita pada negara, salah satunya dengan membayar pajak pada waktunya dan Pemeeintah Desa pun wajib meningkatkan pelayanan umum pada masyarakat dengan lebih baik lagi. Adapun terkait acara kegiatan 17 agustusan, acara kegiatan di lingkungan masing – masing sepertinya lebih efektif dan efisien dengan anggaran swadaya setempat “, tukasnya.
gambar ilustrasi