Berita Ralat Redaksi Media zonakabar.com Perihal H. Kastim Dalam Kasus Dugaan Upaya Pungli Gapoktan Balida !!!

Majalengka // zonakabar.com – Berdasarkan Undang – Undang Pers No.40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik tentang hak jawab serta klarifikasi atas pemberitaan yang telah dimuat, maka dengan ini redaksi media zonakabar.com memuat klarifikasi pemberitaan yang telah tayang sebelumnya dengan judul : Diduga Nama Almarhum H. Kastim Dicatut Oleh Oknum Dalam Upaya Pungli Oleh Gapoktan Balida.

Adapun yang kami muat dalam berita klarifikasi ini yakni sebagai berikut :

  1. H. Kastim yang sebelumnya dimuat dalam pemberitaan merupakan Almarhum, maka berdasar informasi lanjutan dari narasumber meralat bahwasannya nama H. Kastim yang namanya tercantum dalam surat Gapoktan Balida sebagai saksi yang mana disinyalir surat tersebut merupakan upaya pungli yang dilakukan oleh Gapoktan Balida pada para pemilik Alsistan Combine yang beroperasi di wilayah Desa balida. Dalam kenyataannya H. Kastim masih hidup serta bertempat tinggal di Blok Sabtu Desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Sebelumnya berdasarkan informasi dari narasumber menyebutkan diduga H. Kastim tersebut merupakan orang yang berdomisili di Blok Senin Desa Balida dengan status sudah Almarhum.
  2. Oleh karena itu pihak redaksi media zonakabar.com meminta maaf secara terbuka pada semua pihak atas kelalaian informasi berita yang disampaikan dan telah tayang dengan judul ” Diduga Nama Almarhum H. Kastim Dicatut Oleh Oknum Dalam Upaya Pungli Oleh Gapoktan Balida.

Demikian Informasi lanjutan pemberitaan ini kami muat, sebagai bentuk hak jawab serta klarifikasi serta permintaan maaf pada semua pihak atas kesalahan informasi pemberitaan sebelumnya.

Dengan tayangnya pemberitaan ini, serta terkait adanya dugaan upaya pungli yang dilakukan Gapoktan Balida, zonakabar.com akan berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya. (Red)

Pos terkait