Majalengka // zonakabar.com – Camat memiliki peran penting dalam pengawasan Dana Desa. Tugas dan fungsinya meliputi pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan. Camat juga bertanggung jawab melaporkan kegiatan pengawasan kepada Bupati/Walikota.
Tugas dan Fungsi Camat dalam Pengawasan Dana Desa:
- Pembinaan dan Pengawasan Tertib Administrasi:
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tertib administrasi pemerintahan desa.
Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi terkait pelaksanaan administrasi desa.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan perangkat desa. - Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa:
Memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
Memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran desa.
Melakukan rekonsiliasi LRA APBDes. - Pengawasan Penggunaan Dana Desa:
Mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa yang didanai Dana Desa.
Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kecamatan.
Melakukan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes.
Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Walikota. - Koordinasi dan Sinkronisasi:
Menyinkronkan perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa.
Meningkatkan koordinasi antara kecamatan dan desa untuk meminimalisir permasalahan pengelolaan keuangan desa.
Dokumen Pendukung:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Camat juga dapat membentuk Tim Fasilitasi Keuangan Desa untuk membantu pelaksanaan tugas