Berikut Ini Daftar Pamong Desa Balida Majalengka, Satu Nama Diduga Telah Menjabat Selama Tiga Periode Berturut – Turut.

Majalengka // zonakabar.com – Berikut ini nama – nama jajaran Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Data ini dirilis berdasarkan hasil penelusuran redaksi pada Kamis (30/10/2025).

Bacaan Lainnya

Saat ini Pemdes Balida dipimpin oleh Kepala Desa Aay Iryando, S.IP yang merupakan Kades terpilih periode 2019 – 2027.

Berikut nama – nama Aparatur Pemerintah Desa Balida beserta jabatan :

  1. Adun jabatan Sekretaris Desa.
  2. Imam Jalaludin jabatan Kaur Keuangan.
  3. Agus Gunawan jabatan Kasie Kesejahteraan.
  4. Rochmat jabatan Kasie Pelayanan.
  5. Ade Suhali jabatan Kasie Pemerintahan.
  6. Totong Nasrudin jabatan Kaur Umum dan Tata Usaha.
  7. Susilah jabatan Kaur Perencanaan.
  8. Deri Yudisthira jabatan Kadus 1.
  9. Carlim jabatan Kadus 2.
  10. Acim Mulyana Kadus 3.

Dari sejumlah nama tersebut, dua diantaranya merupakan pejabat senior di tubuh Pemdes Balida.

Dua Aparatur Desa tersebut yakni Agus Gunawan yang kini menjabat sebagai Kasie Kesejahteraan serta Rocmat, SE yang menduduki posisi kasie Pelayanan pada saat ini.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah narasumber menyebut, Agus Gunawan pertamakali masuk di jajaran Aparatur Desa yakni pada saat Kades Balida dijabat Boya Siswanto. Kades Boya diketahui menjabat sebagai Kades Balida periode 2009 – 2014 lalu. Artinya Agus Gunawan menjabat di kursi Aparatur Desa Balida tak kurang dari tiga periode berturut – turut, dimulai Kades Boya, Kades Iding Tajudin hingga era jaman Kades Aay Iryando kini.

Sementara itu, Rochmat pertama kali dilantik saat Kades Iding Tajudin menjabat. Yang berarti Rochmat sudah menjalani dua periode selaku Aparatur Desa Balida.

Bukan tanpa alasan, keduanya kembali dipilih masuk dijajaran Aparatur Desa Balida pimpinan Kades Aay Iryando disinyalir buah dari keberpihakan pada kubu Aay Iryando saat Pilkades 2019 lalu.

Diduga pada saat gelaran Pilkades 2019 lalu kedua Aparatur Desa tersebut kerap terjun langsung di acara – acara safari politik Kades Aay Iryando kala itu. Maka tak heran jika Agus Gunawan maupun Rochmat tetap dipertahankan di jajaran Aparatur Pemdes Balida setelah Aay Iryando resmi dilantik menjadi Kades Balida tahun 2019 lalu.

Di dalam aturan pemerintah tertuang, Aparat desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) karena mereka wajib menjaga netralitas dan tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik praktis. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Pemilu, dengan konsekuensi sanksi administratif hingga pidana jika melanggar. 

Sebagai catatan redaksi, berdasarkan informasi, saat pandemi Covid 19 melanda, sempat tersiar kabar dugaan jika kedua Aparatur Desa itu masuk sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19 yang dibenarkan Kades Aay Iryando saat acara audensi bersama salah satu lembaga, beberapa tahun yang lalu.

penulis : pimred media zonakabar.com

keterangan poto dalam salah satu kegiatan Pemdes Balida, sumber : instagram pemdes.balida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *