Majalengka, // Zonakabar.com Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat. Pada Selasa (10/3/2026), jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan surat keterangan kehilangan dokumen penting sebagai syarat administrasi kependudukan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Ka SPKT Iptu Dudi, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, baik itu laporan tindak pidana maupun kehilangan surat berharga, harus dilayani dengan maksimal dan tanpa dipungut biaya. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, petugas piket SPKT yakni Pamapta 1 Ipda Firman, S.H., menerima kedatangan seorang warga bernama Ade Juhaedi yang berdomisili di Dusun Sumur Bandung, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk melaporkan kehilangan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Dengan sigap dan ramah, Ipda Firman, S.H. memproses laporan tersebut dengan melakukan verifikasi data pendukung guna menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK). Surat keterangan ini nantinya akan digunakan oleh pelapor untuk mengurus pencetakan ulang KTP di instansi terkait.
“Kami pastikan personel di lapangan selalu siap siaga membantu warga dalam pengurusan surat kehilangan dengan mengedepankan prosedur yang berlaku dan sikap yang humanis. Pelayanan di SPKT adalah wajah terdepan Polri dalam melayani masyarakat, sehingga kepuasan masyarakat menjadi prioritas kami,” ujar Iptu Dudi.





