Berantas Aksi Premanisme, Sat Samapta Polres Majalengka Amankan Sejumlah Pemuda di Simpang Jatiwangi

Majalengka, Zonakabar.com – 27 Februari 2025 – Sat Samapta Polres Majalengka kembali melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari operasi Pekat Lodaya 2025, dengan fokus pada pencegahan penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Majalengka, khususnya di daerah-daerah yang dianggap rawan.

Dalam patroli yang dilaksanakan di Simpang Jatiwangi, petugas menemukan sekelompok pemuda yang dinilai meresahkan masyarakat. Keberadaan kelompok ini diketahui telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, sehingga petugas langsung mengamankan mereka untuk mencegah potensi gangguan lebih lanjut.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga ketertiban umum. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas kelompok-kelompok yang meresahkan dan melanggar hukum. “Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari gangguan premanisme dan tindak kriminal lainnya,” tambahnya.

Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi warga dan memperkuat kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi gangguan sosial yang meresahkan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang kondusif.

Operasi Pekat Lodaya 2025 akan terus dilaksanakan hingga beberapa waktu mendatang, dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat merusak tatanan sosial dan keamanan di Kabupaten Majalengka.

Pos terkait