BBM Pertalite Diduga Marak Dijual Eceran

Majalengka // zonakabar.com – Pertalite termasuk dalam kategori Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP), bukan BBM non-subsidi, sehingga penyalurannya diatur dan diberikan subsidi oleh pemerintah untuk menekan harga jualnya agar terjangkau masyarakat, meskipun mekanismenya berbeda dengan subsidi langsung seperti Solar. Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai BBM bersubsidi (JBKP) pada Maret 2022, dengan tujuan agar lebih tepat sasaran, dan kini pembeliannya diatur dengan program Subsidi Tepat (QR Code MyPertamina) untuk pengguna terdaftar.

Namun aturan Pemerintah itu seakan diabaikan, pasalnya disinyalir BBM bersubsidi jenis Pertalite ini dijual bebas oleh oknum pedagang yang berada di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan zonakabar.com dilapangan pada selasa (12/1/2026). Di salah satu lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Dawuan, tampak terlihat aktivitas penjualan BBM yang di dugaan merupakan BBM jenis Pertalite yang dilakukan oknum penjual yang biasa dipanggil inisial (AL) itu.

Dari penuturan warga sekitar lokasi menyebutkan, jika aktivitas penjualan BBM Pertalite yang dilakukan di tempat tersebut sudah berjalan sejak lama.

Diduga kuat BBM Pertalite yang dijualnya itu, didapat dari tanki kendaraan pribadi roda empat miliknya untuk selanjutnya di alihkan ke dalam botol – botol yang selanjutnya dijual eceran dengan harga Rp.13.000/botol (Tiga belas ribu rupiah per botol).

Praktek penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite itu telah memancing keresahan warga, terutama para pedagang BBM non subsidi / Pertamax di wilayah Kecamatan Dawuan, seperti yang diungkapkan salah satu pedagang BBM eceran non subsidi yang minta namanya tak disebutkan ini pada zonakabar.com senin (12/1/2026) kemarin.

” Bagaimana ini pak, omset penjualan kami turun drastis sejak ada yang jual pertalite eceran, sementara kami sendiri tak berani jual Pertalite karena takut ada apa – apa dan kami tetap hanya menjual bbm non subsidi jenis pertamax ini “, keluhnya.

Berdasarkan aturan Pemerintah, menjual Pertalite eceran tanpa izin usaha niaga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan perubahannya (UU Cipta Kerja), terutama jika terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi atau tanpa izin resmi, karena ini dianggap pelanggaran niaga BBM, dengan ancaman pidana bisa lebih berat jika melibatkan pengoplosan atau pemalsuan (hingga 6 tahun penjara/Rp60 miliar).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *