Bantah Isu Negatif, Polda Jabar Pastikan Penanganan Tahanan Humanis dan Transparan

Polda Jabar // zonakabar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membantah tuduhan adanya praktik penyiksaan terhadap para tahanan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi 29 Agustus hingga 1 September 2025 di Kota Bandung. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya siaran pers dari “Tim Advokasi Bandung Melawan” yang menuding adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penangkapan dan penahanan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, seluruh proses penanganan terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP) kepolisian, termasuk dalam hal pemberian akses bantuan hukum.
“Apa yang disampaikan oleh tim advokasi Bandung itu tidak benar. Jadi ketika mereka ditahan di kepolisian, sejak pemeriksaan awal sudah kami berikan akses untuk pendamping hukum mereka. Selama pemeriksaan pun kami perlakukan mereka secara baik dan sesuai SOP,” ujar Kombes Pol. Hendra, Kamis (25/9/2025)

Bacaan Lainnya

Ia juga menepis isu adanya penganiayaan terhadap para tahanan. Kabid Humas Polda Jabar, memastikan bahwa tidak ada bentuk kekerasan atau penyiksaan sebagaimana dituduhkan.
“Yang dikatakan mereka selama ditahan di kepolisian ada penganiayaan, itu tidak ada. Kami yakinkan hal itu bisa langsung dikonfirmasi kepada pengacara- pengacara mereka.” tegasnya.

Polda Jabar mengklaim bahwa kelompok anarko merupakan biang kerok dari ricuhnya demonstrasi dan mereka yang ditangkap ini mayoritas terlibat pengrusakan hingga provokasi yang menimbulkan kerusuhan bahkan kerusakan.

Mereka ditangkap pada umumnya diatas pukul 21.00 Wib malam dan sebagian ditangkap karena diakunnya sering melakukan provokasi kekerasan saat demo dan langsung mengupload tindakan anarkhis.

Lebih lanjut, Polda Jabar menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan. Setiap kendala dalam pemeriksaan, menurut Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan dengan metode konfrontasi sesuai aturan demi kepentingan pengembangan kasus, bukan dengan cara-cara di luar hukum.

Polda Jabar pun meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi, serta menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

Bandung 25 September 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *