Majalengka // zonakabar.com – Apresiasi patut disampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jabar, Polres Majalengka yang telah merespon keluhan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas tambang galian C yang dianggap mengganggu ketertiban umum serta disinyalir belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah.
Selain itu ucapan terima kasih pun pantas disampaikan pada Pemkab Majalengka serta pihak terkait lainnya, usai tutupnya lokasi tambang galian C Pasir Jurig, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Sampai dengan awal tahun 2026 ini, tepatnya pada senin (5/1/2026), terpantau segala aktivitas operasional tambang galian C tersebut sudah berhenti total, suasana tampak lengang tak ada lagi alat berat excavator maupun truk pengangkut tanah hasil tambang. Di sepanjang jalur jalan lokasi Pasir Jurig tampak arus lalu lintas lancar tanpa terhalang lagi oleh aktivitas tambang.
Tambang galian C Pasir Jurig hanyalah salah satu potret problematika antara kepentingan pengusaha pelaku tambang dengan masyarakat terkait akses jalan kepentingan umum. Tentunya hal itu jadi pekerjaan rumah Pemkab Majalengka soal bagaimana menerapkan aturan tata kelola pertambangan di wilayah Kabupaten Majalengka tanpa memicu gejolak di tengah masyarakat.
Penulis : pimred media online zonakabar.com





