Majalengka // zonakabar.com – Air merupakan hal yang penting bagi petani, kurangnya ketersediaan pasokan air untuk mengairi area pesawahan kerapkali menjadi kendala bagi para petani saat kemarau melanda pada musim tanam padi. Untuk mengatasinya maka dibuatkan embung air dengan merubah alih tungsi lahan sawah menjadi embung air.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, alih fungsi sawah Desa menjadi embung air sangat dibatasi dan memerlukan proses perizinan yang ketat. Lahan pertanian, terutama yang dilindungi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tidak boleh dialih fungsikan. Pembangunan embung di lahan sawah hanya dimungkinkan jika memenuhi syarat tertentu dan sesuai prosedur.
Dasar hukum alih fungsi lahan
Proses alih fungsi lahan diatur oleh beberapa regulasi, di antaranya sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, yang mengatur rincian pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2009.
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan verifikasi data lahan sawah.
- Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Syarat alih fungsi untuk embung
Meskipun alih fungsi sawah diperketat, pembangunan embung untuk kepentingan pertanian masih dimungkinkan, terutama sebagai upaya konservasi air. Regulasi dari Kementerian Pertanian dan PUPR memberikan panduan teknis untuk pembangunan embung pertanian, antara lain:
- Tujuan utama: Pembangunan embung harus bertujuan untuk mendukung pertanian rakyat, terutama untuk mengatasi kekeringan pada musim kemarau.
- Status lahan: Lokasi embung harus memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak dalam sengketa.
- Volume tampungan: Embung harus memiliki volume tampungan minimal 500 m³.
- Lokasi strategis: Diutamakan di daerah cekungan atau dekat dengan sumber air alami, dan relatif dekat dengan lahan pertanian yang membutuhkan pasokan air tambahan.
- Dilaksanakan kelompok tani: Kegiatan ini umumnya dilaksanakan oleh kelompok tani yang telah membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK).
- Koordinasi dan perizinan: Pengajuan alih fungsi lahan untuk embung tetap harus dikoordinasikan dengan dinas pertanian dan lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota, serta harus sesuai dengan RT/RW setempat.
Prosedur perizinan di tingkat desa
Secara umum, alur perizinan alih fungsi lahan sawah di desa adalah sebagai berikut :
- Pengajuan permohonan : Pihak yang ingin membangun embung (misalnya kelompok tani) mengajukan permohonan izin alih fungsi lahan kepada Bupati/Wali Kota melalui kepala desa atau camat.
- Verifikasi tingkat daerah : Permohonan akan diverifikasi oleh tim di tingkat kabupaten/kota, yang melibatkan dinas pertanian, tata ruang, dan pertanahan.
- Rekomendasi : Jika lahan yang akan dialihfungsikan termasuk LP2B, diperlukan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota dan persetujuan dari Menteri Pertanian.
- Izin terbit : Setelah semua syarat terpenuhi dan rekomendasi didapat, izin alih fungsi lahan akan diterbitkan oleh pihak berwenang di tingkat daerah.
Dengan adanya embung air sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah air bagi para petani, diharapkan program tersebut menjadi bukti nyata dalam mendukung Program Presiden Prabowo dalam bidang pertanian yang berfokus pada Asta Cita yakni mencapai swasembada pangan nasional melalui peningkatan produktivitas, ketahanan pangan, dan kesejahteraan petani.
Penulis : Pimred media online zonakabar.com
dikutip dari berbagai sumber







Get smarter betting angles via Football predictions that blend team xG, schedule fatigue, and market movement, then export shortlists for singles, doubles, or system bets.