Aksi Heroik Warga dan Polisi Sumberjaya Tangkap Basah Pelaku Curanmor Asal Cirebon

Majalengka, // Zonakabar.com Upaya pencurian sepeda motor di Desa Bongas Wetan berhasil digagalkan setelah korban bersama warga dan petugas Kepolisian Sektor Sumberjaya melakukan pengepungan terhadap pelaku. Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) ini dilaporkan pada Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sumberjaya, AKP Adeng, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial NA (21), pemuda asal Desa Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Tersangka kedapatan hendak menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario milik warga Blok Ahad, Desa Bongas Wetan.

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam (12/2/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban yang bernama Rizki Rahmat Wijaya baru saja keluar rumah setelah hujan reda. Korban dikagetkan dengan sosok pria asing yang sedang bersembunyi di balik motornya yang terparkir di pinggir jalan gang depan rumah. Meski pelaku berusaha bersembunyi, korban melihat bagian punggung dan kaki pelaku yang tampak mencurigakan.

Saat korban menegur dengan teriakan “siapa itu”, pelaku langsung melarikan diri. Secara spontan, korban bersama saksi dan warga sekitar melakukan pengejaran. Beruntung, personel Polsek Sumberjaya yang sedang berada di lapangan segera merespons cepat laporan warga, sehingga pengepungan membuahkan hasil dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver milik korban, kunci kontak, serta STNK kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melancarkan aksinya saat suasana lingkungan sedang sepi pasca turun hujan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi memberikan apresiasi atas keberanian warga dan kesigapan anggotanya di lapangan. Kapolres juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, meskipun di lingkungan depan rumah sendiri, guna mencegah terjadinya niat jahat pelaku kriminal.

Saat ini pelaku NA telah diamankan di Mapolsek Sumberjaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *