JAKARTA – Sebuah langkah berani dan strategis telah diambil oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru menjabat, Purbaya Yudi Sadewa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang atau yang dikenal dengan istilah Redenominasi Rupiah sebagai agenda strategis nasional.
Keputusan ini mengakhiri bertahun-tahun spekulasi dan perdebatan di kalangan akademisi, menjadikan Redenominasi Rupiah bergerak menuju kenyataan.
Target Selesai Tahun 2027: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Dalam pengumuman tersebut, Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menargetkan penyelesaian kebijakan ambisius ini pada Tahun 2027. Inti dari kebijakan ini adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa sedikit pun mengubah daya beli masyarakat.
Konsep yang paling menarik perhatian publik adalah penghapusan tiga digit nol, yang secara sederhana berarti: Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Mengapa Redenominasi Kini Dianggap Mendesak?
Gagasan Menkeu Purbaya ini menuai perhatian publik karena dinilai sebagai langkah ekonomi yang cukup berani, terutama mengingat beliau terhitung baru menjabat. Percepatan Redenominasi Rupiah diangkat untuk pembenahan ekonomi nasional dan mempermudah transaksi serta pencatatan akuntansi, mengingat nilai mata uang Indonesia saat ini memiliki digit nol yang tergolong banyak.
Pemerintah menjamin bahwa Redenominasi Rupiah ini hanya bersifat penyederhanaan nominal dan TIDAK AKAN memengaruhi daya beli masyarakat. Harga barang dan jasa akan ikut disederhanakan.





