Majalengka // Zonakabar.com – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, Aiptu Amar Ahmad Marzuki, menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga pada hari ini.
Pelapor diketahui bernama Ibu Sukmawati, warga Dusun Sinduastra, RT 09 RW 05, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Ia datang ke Mapolres Majalengka guna melaporkan kehilangan KTP miliknya yang diduga hilang pada waktu dan tempat yang belum dapat dipastikan.
Aiptu Amar Ahmad Marzuki selaku petugas SPKT yang bertugas saat itu langsung menerima laporan dengan sigap dan memberikan pelayanan sesuai prosedur. Petugas melakukan pencatatan identitas serta keterangan yang diperlukan, kemudian memproses pembuatan surat keterangan kehilangan.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, Ibu Sukmawati menerima surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan sebagai persyaratan dalam pengurusan KTP baru di instansi terkait.
Pelayanan yang diberikan ini merupakan wujud komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan humanis kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan kehilangan dokumen penting untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.





