Majalengka // zonakabar.com – Aktivitas penambangan galian C di wilayah Kabupaten Majalengka menyisakan polemik di tengah masyarakat.
Pro kontra terus bergulir, satu sisi alasan ekonomi serta kebutuhan hidup menjadi alasan atas keberadaan aktivitas tambang galian C itu sendiri. Namun disisi lain keberadaan tambang – tambang galian C sendiri dianggap ilegal dikarenakan perizinan aktivitas galian C sendiri yang kerap kali dipertanyakan serta dianggap dapat merusak lingkungan.
Salah satu lokasi galian C di wilayah Kabupaten Majalengka, tepatnya berada di Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga. Tambang ini sendiri beroperasi dengan menambang batuan yang ada di gunung Haji, seperti yang dituturkan warga sekitar baru – baru ini pada zonakabar.com
” Aktivitas penambangan batu sudah lama beroperasi sejak lama, lokasinya sendiri sering disebut Gunung haji “, tuturnya.
Berdasarkan pantauan zonakabar.com sendiri pada jumat (16/1/2026) tampak adanya aktivitas tambang galian C batu dengan melibatkan dua alat berat jenis excavator, diduga batu – batu besar hasil galian dari lokasi tersebut selanjutnya di angkut ke wilayah lainnya menggunakan kendaraan truk.
Disinyalir dampak dari aktivitas tambang galian itu sendiri dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, serta kendaraan – kendaraan truk pengangkut batu, diduga menjadi salah satu pemicu rusaknya jalan.
Warga berharap Pemerintah serta pihak pengusaha galian yang berada di wilayah tersebut lebih peduli dan tak mengabaikan kepentingan umum.





