Ada Apa Dengan Galian C Cikeusal Talaga.

Majalengka // zonakabar.com – Aktivitas penambangan galian C di wilayah Kabupaten Majalengka menyisakan polemik di tengah masyarakat.

Pro kontra terus bergulir, satu sisi alasan ekonomi serta kebutuhan hidup menjadi alasan atas keberadaan aktivitas tambang galian C itu sendiri. Namun disisi lain keberadaan tambang – tambang galian C sendiri dianggap ilegal dikarenakan perizinan aktivitas galian C sendiri yang kerap kali dipertanyakan serta dianggap dapat merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

Salah satu lokasi galian C di wilayah Kabupaten Majalengka, tepatnya berada di Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga. Tambang ini sendiri beroperasi dengan menambang batuan yang ada di gunung Haji, seperti yang dituturkan warga sekitar baru – baru ini pada zonakabar.com

” Aktivitas penambangan batu sudah lama beroperasi sejak lama, lokasinya sendiri sering disebut Gunung haji “, tuturnya.

Berdasarkan pantauan zonakabar.com sendiri pada jumat (16/1/2026) tampak adanya aktivitas tambang galian C batu dengan melibatkan dua alat berat jenis excavator, diduga batu – batu besar hasil galian dari lokasi tersebut selanjutnya di angkut ke wilayah lainnya menggunakan kendaraan truk.

Disinyalir dampak dari aktivitas tambang galian itu sendiri dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, serta kendaraan – kendaraan truk pengangkut batu, diduga menjadi salah satu pemicu rusaknya jalan.

Warga berharap Pemerintah serta pihak pengusaha galian yang berada di wilayah tersebut lebih peduli dan tak mengabaikan kepentingan umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *