Majalengka, // Zonakabar.com — Anggota SPKT Polres Majalengka, Briptu Daffa, menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga pada Kamis (26/3).
Pelapor diketahui bernama Vika Nandia Fismaya, yang berdomisili di Blok Pari RT 03 RW 05, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa KTP miliknya telah hilang dan mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan kehilangan sebagai syarat pengurusan dokumen pengganti.
Briptu Daffa selaku petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka dengan sigap menerima laporan tersebut dan langsung memproses administrasi yang diperlukan. Ia juga memberikan arahan kepada pelapor mengenai langkah-langkah lanjutan untuk mengurus penerbitan KTP baru di instansi terkait.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting seperti KTP guna menghindari kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.





