Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 11,91 Gram, Dua Pelaku Diamankan

Palangka Raya // – Zonakabar.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ± 11,91 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya, Senin (9/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial H.A. (36) dan A.S. (31) di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya sekitar pukul 15.45 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor. Dari hasil interogasi di lokasi, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Palangka Raya.

Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.( Niko Alda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *