Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel

Majalengka // Zonakabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekira pukul 20.25 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial M.A. dan F.A. yang diduga dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Senin (09/02/2026).

“Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Yo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu,” ujar AKP Sigit Purnomo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 257 butir obat jenis Tramadol, 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 buah pouch warna hitam, 5 pack plastik klip obat warna biru, 1 buah dus kecil warna cokelat, 5 buah plastik klip obat warna biru, serta 1 unit handphone merk Infinix tipe Hot 60i warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *