Majalengka // Zonakabar.com – Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak anak. Selasa (10/2/2026).

“Dalam perkara ini, korban merupakan anak berinisial N.A.P., sedangkan terduga pelaku juga merupakan anak berinisial A.F.. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas AKP Udiyanto.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHPidana jo Pasal 415 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan anak pelaku, hasil Visum et Repertum, buku kontrol kehamilan anak korban, 1 stel pakaian anak korban, serta 1 stel pakaian anak pelaku.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Majalengka berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjamin kerahasiaan identitas anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak.





