Majalengka // Zonakabar.com – Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Perkara tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak. Selasa (10/02/2026).
“Dalam perkara ini, korban merupakan anak berinisial J.B., sedangkan terduga pelaku juga merupakan anak yang berinisial A.F.H.. Penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait sistem peradilan pidana anak,” ujar AKP Udiyanto.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Ayat (3) huruf c KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan anak pelaku, hasil Visum et Repertum, hasil rekam medis anak korban, serta 1 stel pakaian anak korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Majalengka berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara hati-hati, humanis, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak, serta mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.





