Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak di Kecamatan Talaga

Majalengka // Zonakabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Sabtu (07/02/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan secara profesional dan sesuai prosedur hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terjadi dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial S.R., yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial J.S.,” ujar AKP Udiyanto.

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang sejak sekitar pertengahan Februari 2025 hingga terakhir pada 14 Januari 2026, di lokasi yang sama. Tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara memanfaatkan situasi dan memberikan ancaman kepada korban agar menuruti kehendaknya.

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan tersangka, serta hasil Visum et Repertum. Selain itu, barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban dan satu stel pakaian milik tersangka turut diamankan guna kepentingan pembuktian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana Jo Pasal 415 huruf b KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *